JOMBANG, iNewsMalang.id - Bechi alias MSAT anak kiyai pelaku pencabulan santriwati di Kabupaten Jombang, Jawa Timur dikenal memiliki keahlian dalam ilmu metafakta. Namun dalam dunia psikologi ilmu tersebut ternyata tidak dikenal dan hanya diketahui sebagai metode sugesti atau oleh masyarakat umum biasa dikenal dengan istilah ilmu gendam. Ilmu ini biasanya digunakan untuk memperdaya korban.
Sejak kasus pertama kali bergulir tahun 2017 Polres Jombang tak kunjung bisa menangkap Bechi pelaku kejahatan seksual terhadap sejumlah santriwati Sidiqiyah di Jombang, Jawa Timur. Bahkan tahun 2020 saat Polda Jatim mengambil alih penyelidikan kasus pelaku tak kunjung tertangkap. Tersangka Bechi putra kiai pengasuh pondok pesantren Sidiqiyah di Ploso Jombang Jawa Timur dikenal memiliki pengaruh yang kuat dan massa yang tidak sedikit.
Selain itu di kalangan pengikutnya, ia juga dikenal memiliki keahlian dalam bidang ilmu metafakta. Lantas apa yang disebut metafakta? Siapa sangka dalam dunia psikologi, ilmu metafakta tidak dikenal,
Psikolog dari Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, menyebut ilmu metafakta merupakan ilmu sugesti atau di masyarakat umum dikenal ilmu gendam. Dan ilmu gendam atau yag disebut oleh tersangka sebagai ilmu metafakta ini, korban diharuskan menghilangkan daya kognisi atau akal pikiran agar mau dicabuli. Jika ada korban yang menolak, maka tersangka akan marah dan menyebut korban masih menggunakan akal pikirannya.
Tindakan sugesti atau gendam ini, dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan sugesti. Ini dilakukan oleh tersangka dengan memanfaatkan posisinya yang lebih tinggi untuk membuat korban tawadhu atau mematuhi perintah
“Kayak mempengaruhi perasaan, terus kemudian ketika perasaan seseorang itu sudah menguasai dirinya, maka dengan kata-kata apapun, perintah apapun itu mudah. Jadi dalam suasana suggestible, mudah untuk disugesti. Jadi bisa dikatakan, bisa disamakan dengan ilmu gendam atau ilmu hipnotis. “ Kata Denok, Psikolog Universitas Darul Ulum, Jombang.
Ilmu gendam atau ilmu metafakta ini bisa dilawan jika korban tetap memposisikan dirinya tersadar, atau mempertahankan akal pikirannya.
Berdasarkan pengaduan yang diterima jumlah korban dalam kasus ini sebenarnya cukup banyak, namun hingga kini yang berani melapor hanya beberapa orang saja.
Kasus kejahatan seksual terhadap santriwati yang dilakukan anak pemilik pondok pesantren di Jombang, menjadi catatan, kurangnya ketegasan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan seksual tanpa pandang bulu. iNews Malang
Editor : Arif Handono