Polres Batu Bongkar 8 Kasus Curanmor, 11 Tersangka Ditangkap, Tiga Residivis
BATU, iNewsMalang.id - Sebanyak 11 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Polres Batu selama Operasi Sikat Semeru 2026. Mereka terlibat dalam delapan kasus pencurian dengan beragam modus. Mulai merusak kunci ganda hingga menggandakan kunci asli motor korban.
Sebelas tersangka tersebut ditangkap dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari. Lima orang merupakan target operasi (TO), sedangkan enam lainnya ditangkap dari hasil pengembangan kasus.
Kapolres Batu AKBP Panji Gedhe Prabawa mengatakan, para tersangka berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur. Bahkan, tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Para pelaku berasal dari berbagai daerah, mulai Kota Batu, Surabaya, Tulungagung, Blitar, Sidoarjo, Probolinggo, hingga Jember. Tiga di antaranya residivis kasus serupa,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Batu.
Dari delapan kasus yang berhasil dibongkar, tiga di antaranya sempat viral di media sosial. Aksi pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda.
Modus yang digunakan pelaku pun beragam. Ada yang membobol rumah kunci menggunakan kunci T, merusak pengaman magnet dan kunci ganda, hingga membuat duplikat kunci kendaraan korban.
“Modusnya mulai merusak rumah kunci dengan kunci T dan magnet pengaman, merusak kunci ganda, hingga menggandakan kunci asli kendaraan korban,” jelas Panji.
Aksi para tersangka tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres Batu. Meliputi Kecamatan Junrejo, Batu, dan Bumiaji.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita enam unit sepeda motor sebagai barang bukti. Seluruh kendaraan itu belum sempat dijual karena lebih dulu diamankan petugas.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Batu AKP Zainal Arifin menjelaskan, sebelas tersangka yang ditangkap tidak berasal dari satu jaringan. Mereka tergabung dalam beberapa kelompok berbeda.
Di antara tersangka tersebut terdapat M asal Probolinggo, IM warga Tanggul, Kabupaten Jember, AS asal Kota Batu, serta CB warga Surabaya.
“Para tersangka ini berbeda. Jadi, ada beberapa kelompok jaringan yang kami amankan,” ujar Zainal.
Editor: Ryan Haryanto