Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo, Dua Jenderal Polri Ikut Terseret
JAKARTA, iNewsMalang.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Bareskrim Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan tersebut sebagai tersangka bersama dua jenderal polisi lainnya.
Dua tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso. Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka itu dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Menurut Asep, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti melalui pendekatan scientific crime investigation. Satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Penyadapan tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sasarannya bukan hanya Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, aktivis LSM, hingga pengusaha.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum. Tindakan tersebut dinilai menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Padahal, penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Akibatnya, nomor-nomor tersebut diduga dapat dipantau tanpa dasar penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
“Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia,” ujar Asep.
Tak berhenti pada penyadapan, penyidik juga menemukan dugaan penghapusan data elektronik. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan dari sistem komputer.
Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan ilegal.
Kasus itu kemudian terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan pelanggaran tersebut melapor ke polisi pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Rinciannya, 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flash disk.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap aktivitas penyadapan serta dugaan penghapusan data elektronik.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Editor: Ryan Haryanto