get app
inews
Aa Text
Read Next : Diculik! Bayi 4 Bulan di Panti Asuhan Jombang Pelaku Misterius Naik Mobil Merah

Ditangkap! Biangkeladi Isu Santet dan Kerusakan Rumah di Probolinggo 

Selasa, 07 Juni 2022 | 17:48 WIB
header img
Biangkeladi isu dukun santet hingga merusak rumah dan aniaya korban, ditangkap polisi (Foto: iNews.id)

PROBOLINGGO, iNewsMalang.id - Biangkeladi perusakan rumah dan penganiayaan warga yang dituduh dukun santet di Probolinggo tertangkap. Pelaku berinisial J (30) warga Alas Kandang, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibekuk setelah melarikan diri pasca insiden. 

Saat ini polisi masih memburu pelaku lain yang ikut bersama-sama J merusak dan menganiaya korban bernama Mul (56) warga setempat. Polisi menyebut ada tiga orang yang ikut terlibat dalam kasus perusakan rumah tersebut. 

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, isu bahwa korban memiliki ilmu santet seperti yang dihembuskan pelaku merupakan hoaks. Sebab tim dokter sudah memeriksa warga yang sakit yang diisukan terkena santet korban perusakan Mul.

"Hasilnya, warga yang sakit dengan perut buncit itu karena sakit TBC dan liver. Bukan karena santet seperti yang diisukan," katanya.  Karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi terhadap isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Dia meminta kepada warga untuk berkoordinasi dengan Babhinkamtibmas bila menemukan persoalan. Bukan bertindak sendiri. 

Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku J dijerat pasat 170 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 5 tahun penjara.  Diketahui, rumah seorang warga di Probolinggo rusak akibat diserang warga.

Selain dilempari batu dan dirusak dengan kayu, bagian belakang rumah korban juga dibakar. Tak hanya itu, korban juga dianiaya hingga terluka. iNews Malang

Editor : Arif Handono

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut