MALANG, iNewsMalang.id - Korban upaya pemerkosaan dan penyekapan yang berhasil lolos adalah seorang gadis belia berinisial IRN (19). Tindakan asusila yang dilakukan residivis kasus pencabulan Yonathan Deny (49). Penyekapan terjadi di rumah kontrakan di Desa Sambi Gede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Selanjutnya pelaku Marah dan Menyekapnya di Lemari IRN berhasil kabur setelah disekap dengan cara diikat dan dimasukkan dalam lemari pakaian selama empat jam. Sebelumnya, IRN hendak diperkosa oleh Yonathan Deny, namun gagal setelah IRN memberontak dan mengaku sedang menstruasi.
Pemilik rumah kontrakan, Sunarsih mengaku, korban lari dari pintu belakang rumah kontrakan pada pukul 21.00 WIB. "Saya sempat lihat bapak yang kontrak rumah itu membonceng anak perempuan pada pagi hari sekitar pukul 08.30 WIB," tuturnya.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menjelaskan, awalnya ada laporan masuk ke Polsek Sumberpucung, tentang kejadian penyekapan. "Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Sumberpucung, dan Satreskrim Polres Malang, langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap pelaku," tegasnya.
Kasus penyekapan dan upaya pemerkosaan ini berawal kondisi keluarga IRN yang mengalami kesulitan ekonomi, sehingga tidak dapat menebus ijazah sekolahnya. Bersama ayahnya, IRN menemui tersangka Yonathan Deny, untuk meminta bantuan menebus ijazah tersebut. Ferli menyebut, ayah IRN dan Yonathan Deny sudah saling kenal.
Setelah pertemuan itu, Yonathan Deny langsung menghubungi IRN dan mengajak bertemu. Merasa ayahnya sudah kenal tersangka, akhirnya IRN percaya kepada tersangka dan bertemu di sebuah halte di Sumberpucung.
TKP upaya pemerkosaan dan penyekapan gadis di Malang
Yonathan Deny yang menjanjikan akan mengantar IRN ke sekolahnya, ternyata justru mengajak IRN ke rumah kontrakan. Di dalam rumah kontrakan, Yonathan Deny sempat memeluk korban, namun ditolak.
Mendapatkan penolakan tersebut, Yonathan Deny memukul perut korban sebanyak tiga kali. Setelah itu, IRN diikat dan disekap di dalam lemari. IRN sempat meminta izin ke kamar mandi untuk buang air kecil, lalu kembali disekap di dalam lemari tanpa celana.
"Kami sudah memeriksa empat saksi dalam kasus ini. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan. Tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencabulan sebanyak dua kali, yakni di tahun 2018 dan 2019," tutur Ferli. Akibat perbuatannya, Yonathan Deny dijerat pasal berlapisan, yakni Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
iNews Malang
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait