MALANG, iNewsMalang.id - Remaja pengunggah tragedi Kanjuruhan yang viral di media sosial, Kelvin didampingi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) di Satreskrim Polres Malang.
Diketahui, Kelvin sempat dilakukan pemeriksaan dan dilakukan BAP di Satreskrim Polres Malang, karena videonya di Pintu 13 viral. Dalam video itu, Aremania terjebak tidak bisa keluar, sehingga banyak yang meninggal.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, Kelvin dijemput polisi intel, pada Senin 3 Oktober 2022. Kemudian, dia dibawa ke Polres Malang, untuk dilakukan BAP.
"Kelvin dijemput Intel dan diperiksa hari Senin 3 Oktober 2022, dari jam 16.00 WIB hingga jam 18.00 WIB. Namun, Kelvin tidak dilakukan penahanan, hari itu juga dia dipulangkan kembali," katanya, Jumat (7/10/2022).
Hari ini, pihak LPSK menemani Kelvin ke Satreskrim Polres Malang, untuk meminta ponselnya yang sempat dipinjam oleh penyidik Polri. Lebih lanjut, Edwin menyayangkan pemeriksaan oleh polisi ini.
"Kami sangat menyayangkan, karena tidak adanya surat panggilan saat Kelvin diperiksa," sambungnya. Sementara itu, hingga saat ini sudah ada 10 korban dan saksi terkait tragedi Kanjuruhan yang meminta perlindungan kepada LPSK. Pihak LPSK juga telah berkomunikasi dengan suporter Aremania, dan pihak rumah sakit.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait