Buat Minyak Goreng Sunco Palsu, Pasutri di Malang Ditangkap Polisi

Ron Ron Saif
Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho saat menjelaskan kasus minyak goreng kemasan palsu. (Foto: Ron Ron Saif/ iNewsMalang.id)

MALANG, iNewsMalang.id - Satreskrim Polres Malang mengungkap peredaran minyak goreng bermerek Sunco palsu yang dijual oleh pasangan suami istri. Kasus ini terbongkar setelah beredarnya produk minyak goreng palsu yang beredar sejak Desember 2024, dan telah dijual di berbagai toko, warung makan, hingga pondok pesantren.

 

Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho dalam konferensi persnya pada Kamis (14/3/2025) mengungkapkan, pasangan suami istri tersebut diduga mengedarkan minyak goreng palsu untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. 

 

“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” kata Bayu.

 

Kedua pelaku yang saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian, dijerat dengan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain 11 karton minyak goreng bertuliskan merek Sunco, stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.

 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Ilham Imawan, seorang pemilik toko di Kecamatan Dau, yang curiga dengan kemasan minyak goreng Sunco yang dijualnya. Ia menyadari adanya perbedaan pada kemasan produk tersebut dan segera melaporkannya kepada distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.

 

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut.

 

“Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli putih. Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kg, yang asli 4,6 kg. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” jelas Muchammad Nur.

 

Dari pengakuan pelaku, aksi penjualan minyak goreng palsu sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Selama kurun waktu tersebut, pasangan suami istri ini berhasil menjual 16 jeriken minyak goreng palsu, dan meraup keuntungan sekitar Rp 4,8 juta. 

 

“Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik,” tambah Muchammad Nur.

 

Wakapolres Bayu juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli minyak goreng bermerek. Ia meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan produk yang mencurigakan. 

 

“Temuan-temuan mulai dari tekstur, rasa, fisik, dan visual, kalau ada yang mencurigakan, jangan sungkan untuk melapor. Nanti akan kami bantu identifikasi apakah produk tersebut layak konsumsi atau tidak,” pungkas Bayu.

Editor : Saif Hajarani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network