KABUPATEN MALANG, iNewsMalang.id – Samsat Talangagung Polres Malang terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak kendaraan bermotor (PKB). Salah satu terobosan terbaru adalah penerapan sistem One Stop Service yang memungkinkan proses perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 5 tahun lebih cepat.
Menurut Kanit Regident Satlantas Polres Malang, sebelumnya, wajib pajak harus melalui serangkaian proses yang memakan waktu, dimulai dari pengurusan cek fisik dan verifikasi di gedung utara, pendaftaran, pembayaran PNBP dan asuransi Jasa Raharja, hingga pengambilan STNK di gedung utama. Selain itu, wajib pajak juga harus melalui antrian panjang untuk proses pendaftaran dan penetapan pajak di Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda), serta menyerahkan berkas di setiap loket.
Namun, dengan adanya perubahan sistem ini, durasi pelayanan yang dulunya membutuhkan waktu hingga 40 menit kini dapat diselesaikan hanya dalam 10 menit.
"Dengan sistem One Stop Service, wajib pajak hanya perlu menuju gedung utama, menyerahkan berkas untuk cek fisik, melakukan pembayaran di loket kasir Bank Jatim, dan menerima BPKB serta STNK di tempat yang sama," ujar Kanit Regident Satlantas Polres Malang pada Sabtu (15/2/2025)
Layanan ini memotong birokrasi yang sebelumnya memerlukan banyak perpindahan antara loket dan antrian yang panjang.
"Berkat adanya konektivitas antara petugas Polri, Dispenda, dan Jasa Raharja, pengelolaan berkas dan alur layanan kini lebih efisien. Wajib pajak tidak lagi perlu berpindah dari satu loket ke loket lainnya, sehingga proses verifikasi berkas menjadi lebih cepat," ujar Akrom.
Dengan inovasi ini, Polres Malang berharap dapat memberikan kenyamanan lebih bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor. Sistem One Stop Service di Samsat Talangagung menjadi komitmen Polres Malang dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan bebas hambatan.
Editor : Saif Hajarani
Artikel Terkait