Polisi Tembak Dua Pelaku Pencurian Mobil dan Perhiasan Emas, Enam Tersangka Ditangkap

Ron Ron Saif
Waka Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil kejahatan komplotan pencurian mobil dan perhiasan di Kabupaten Malang. (Foto: Ron Ron Saif/ iNewsMalang.id)

MALANG, iNewsMalang.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) karena melawan saat ditangkap. Pelaku mencuri perhiasan emas dan sebuah mobil milik warga Desa Tegalweru, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. 

 

Para pelaku yang berjumlah enam orang ini melaksanakan aksi kejahatan saat korban sedang meninggalkan rumahnya untuk melaksanakan ibadah Sholat Subuh.

 

Waka Polres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, kepada wartawan pada Kamis (30/1/2025) menjelaskan, hasil penyidikan mengungkapkan bahwa empat dari enam pelaku merupakan eksekutor utama, sementara dua lainnya bertindak sebagai pihak yang menjual perhiasan curian. 

 

"Pelaku yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan komplotan pencuri perhiasan emas dan mobil. Dua di antaranya kami lakukan tindakan tegas terukur karena membahayakan petugas," kata Bayu.

 

Enam pelaku yang berhasil diringkus adalah M Faizin Amin, warga Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Dodik Darmawan dari Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Imron Makruf dari Dusun Pontang Krajan, Desa Pontang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, dan Anggah Sulistiyanto yang tinggal di Perum Villa Saputra, Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Keempat pelaku ini berperan langsung dalam aksi pencurian, masuk ke dalam rumah korban yang tengah kosong saat pemiliknya pergi ke musholla.

 

Sementara dua pelaku lainnya, Dwi Priono dan Antono, yang keduanya berasal dari Desa Pojok, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, berperan sebagai pihak yang membantu menjualkan perhiasan emas hasil curian dengan total penjualan mencapai Rp74 juta. 

 

"Berbekal hasil penjualan perhiasan emas tersebut, kami berhasil menyita uang tunai senilai Rp74 juta yang dijual di daerah Blitar," ujar Bayu.

 

Kronologi kejadian bermula pada Jumat (24/1/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, saat korban meninggalkan rumahnya untuk sholat Subuh. Setibanya di rumah, korban mendapati pagar terbuka dan rumah dalam keadaan berantakan. Sebelumnya, para pelaku telah mencongkel pintu rumah, mengambil 25 biji perhiasan emas, uang tunai Rp3 juta, serta kunci mobil milik korban. Tak hanya itu, mereka juga membawa kabur mobil Wuling milik korban.

 

"Setelah mencuri perhiasan, para pelaku juga membawa kabur mobil jenis Wuling berpelat Nopol N-999-DJ. Namun, saat pengejaran, mobil tersebut akhirnya ditinggalkan di daerah Turen," kata Bayu.

 

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Polsek Dau dalam melaksanakan pengejaran terhadap para pelaku yang berhasil ditangkap di Malang dan Jember.

 

"Kami berhasil menangkap para pelaku di Malang dan Jember setelah pengejaran dilakukan secara intensif," ujar AKP Muhammad Nur.

 

Selain menangkap enam orang tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan perhiasan emas dan dua unit kendaraan roda empat, yaitu mobil jenis Suzuki APV dengan Nopol L 1046 NH, yang digunakan pelaku dalam aksinya, serta mobil Wuling milik korban.

 

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 tahun, serta Pasal 480 KUHP tentang sekongkol dan atau yang mengambil keuntungan dari hasil barang yang diketahui berasal dari kejahatan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.

Editor : Saif Hajarani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network