SERANG, iNewsMalang.id - Akhirnya Nikita Mirzani memasuki babak baru atas drama panjang kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan artis Nikita Mirzani .
Kini, perempuan yang kerap disapa Nyai itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Serang dan dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang, Selasa (25/10/2022) malam.
Keputusan itu dibuat setelah Nikita Mirzani diperiksa kurang lebih selama tiga jam di Kejari Serang, sekitar pukul 18:30 WIB. Nikita yang tidak mengenakan rompi kuning itu keluar gedung ditemani pengacaranya dan petugas Kejari menuju Rutan Kelas IIB Serang.
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Nyai saat keluar. Padahal, beberapa menit sebelumnya Nikita sempat berteriak histeris dan menangis saat beberapa petugas Kejari Serang memeriksanya.
"Gak mau, gak mau, Siapa dia bang? Siapa Dito Mahendra?" ucap Nikita berkali-kali sambil emosi saat masih di ruangan pemeriksaan.
Namun, reaksi Nikita tidak menyurutkan para petugas Kejari Serang untuk tetap membawanya menuju Rutan Kelas IIB Serang.
Di rutan, Nikita Mirzani ditempatkan di salah satu sel yang belum diketahui identitas bloknya. Perempuan berusia 36 tahun itu disebutkan ditempatkan bersama delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan lain dalam satu ruang.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten, Juno, Selasa (25/10/2022) malam.
"Sesuai surat perintah penahanan dari Kejari Serang, Nikita langsung kami tempatkan di sel untuk 20 hari ke depan," tutur Juno.
Hal ini berarti, Nikita akan berada di sel hingga 13 November 2022 mendatang sampai kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang untuk disidangkan.
Saat ditanya apakah ada perbedaan soal fasilitas dan perlakuan khusus, Juno menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Nikita.
"Semua diberlakukan sama, dengan delapan WBP lainnya. Juga tidak ada permintaan khusus dari pihak Nikita," ujarnya.
Untuk kasur dan perlengkapan yang mendasar serta untuk kebutuhan sehari-hari semuanya ada.
Kadivpas Kemenkumham Banten, Juno beri informasi soal Nikita Mirzani. (Foto: celebrities.id/Yogi Satya Hardi)
"Tempat tidur dan lain sebagainya ada, sekarang Nikita sudah ditempatkan di ruangan," ucap Juno lagi.
Juno pun menggambarkan bahwa suasana di dalam sel berjalan normal. Nikita juga bersosialisasi dengan WBP lainnya.
"Suasana di dalam normal, tetap bersosialisasi dengan semuanya. Petugas juga menjelaskan pada yang di dalam dan semuanya aman serta normal," katanya.
Di dalam tahanan, Nikita juga tidak membawa apa-apa. Jika ada barang-barang yang tidak pantas dibawa ke dalam rutan, pihaknya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum Nikita.
"Kalo ada barang yang tidak perlu dibawa, kami serahkan pada pengacaranya," tutur Juno.
Begitu juga terkait jam besuk. Juno mengatakan sampai saat ini belum diberlakukan. Hal itu lantaran ada pengenalan masa lingkungan sekitar 2 minggu.
"Nanti kita pelajari dan ada beberapa materi lainnya, pemeriksaan dan lain sebagainya," ucapnya.
Meski demikian, Juno memastikan hak-hak Nikita sebagai tahanan terpenuhi. Baik masalah bantuan hukum hingga urusan kerohanian.
"Begitu juga untuk kegiatan pembinaan kerohanian, ada bantuan hukum juga ada, terutama hak-hak dia, hak ibadah dan lainnya," katanya.
Untuk perkembangan berikutnya selama di dalam rutan, akan dilaporkan secara tertulis oleh petugas.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor atas nama Dito Mahendra.
Meski statusnya sudah menjadi tersangka, sebelumnya Nikita tidak dilakukan penahanan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor seminggu sekali berdasarkan pertimbangan memiliki anak.
Saat ini, berkas Nikita Mirzani sudah P21 dan pihak Kejaksaan Negeri Serang resmi menahannya di Rutan kelas IIB Serang.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait