Alasan kedua, lanjut Marwan renegoisasi harus dilakukan karena biaya saat ini masih mengacu pada biaya haji di masa pandemi. Saat ini alasan kenaikan biaya haji bisa diterima karena ada kemahalan komponen biaya baik di item transportasi, akomodasi, hingga konsumsi karena alasan pandemi. “Nah saat ini alasan pandemi kan sudah tidak bisa dijadikan alasan kemahalan lagi karena faktanya situasi sudah normal. Maka dari itu harus ada renegoisasi agar ada penurunan biaya komponen sehingga BPIH tidak terlalu besar,” katanya.
Selain melakukan renegoisasi, kata Marwan PKB juga mengusulkan ada pengurangan durasi masa tinggal jamaah di tanah suci. Selama ini rata-rata jamaah tinggal di tanah suci selama 42 hari. Maka kedepan PKB mengusulkan agar masa tinggal jamaah di sana hanya 30 hari dengan rincian 9 hari di Madinah, 6 hari untuk puncak haji, dan 15 hari Makkah. “Waktu tinggal selama 30 hari sangat mencukupi untuk pelaksanaan ibadah wajib maupun sunah bagi jamaah. Pengurangan durasi masa tinggal jamaah ini juga berpengaruh pada masa tugas dari petugas haji sehingga lebih singkat,” katanya.
Marwan menegaskan jika pengurangan durasi tinggal ini bisa dilakukan maka akan penghematan biaya hingga Rp1-2 trilun. Angka ini akan cukup mengurangi besaran biaya perjalanan ibadah haji sehingga komponen haji yang ditanggung oleh jamaah bisa lebih ringan. “Renegoisasi komponen biaya perjalanan haji dan pengurangan durasi masa tinggal jamaah ini bisa dilakukan maka saya yakin akan sangat mengurangi beban jamaah. Tetapi ini sekali lagi membutuhkan kerja keras dari pemerintah termasuk Pak Dubes dalam melakukan lobby kepada Pemerintah Arab Saudi,” pungkasnya.
Editor : Arif Handono