Anak AG Divonis 3,5 Tahun, Terbukti Ikut Menganiaya David Ozora

Edi Purwanto
Mario dan AG. (Foto: Tangkapan layar)

.Vonis 3 tahun 6 bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim.

https://nasional.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara



Editor : Arif Handono

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network