.Vonis 3 tahun 6 bulan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun penjara di LPKA. "Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangkan seluruhnya dari masa pidana yang diajtuhkan," kata hakim.
https://nasional.okezone.com/read/2023/04/10/337/2796133/breaking-news-ag-pacar-mario-divonis-3-tahun-6-bulan-penjara
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait