Sebenarnya sudah ada upaya yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek untuk memerangi korupsi di Perguruan Tinggi dengan menerapkan Pendidikan Anti Korupsi di masukan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi.
Namun hemat saya, penerapan kurikulum antikorupsi tidak cukup untuk mencegah terjadinya korupsi di Perguruan Tinggi. Sebab kurikulum antikorupsi hanya berakhir sampai ruang kelas antara mahasiswa dengan dosen pengajarnya. Namun tidak mempengaruhi cara pengelolaan Perguruan Tinggi yang profesional, akuntabel dan transparan bebas dari aksi koruptif.
Maka hemat saya tidak cukup hanya dengan pemberlakuan kurikulum Pendidikan Anti Korupsi, tetapi pencegahan korupsi harus mencakup perbaikan tata kelola yang sistematis di institusi Perguruan Tinggi.
Prinsip tersebut mencakup aspek transparansi, partisipasi dan akuntabilitas sebuah lembaga. Selain itu perlu juga dibangun zona antikorupsi (zero tolerance) di Perguruan Tinggi untuk mencegah merebaknya praktik korupsi yang dilakukan civitas akademika.
Sehingga harapan kita semua bangsa Indonesia mempunyai perguruan tinggi berkelas dunia yan maju dan beradab. Dan menghasilkan kualitas SDM anak bangsa yang jujur, pinter dan peduli. Amin
Pemerhati Sosial Pendidikan & Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Surabaya
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait