Aborsi di Kamar Kos Landungsari, Sepasang Mahasiswa Ditangkap Polisi, Kasus Diungkap Mantan Pacar

Edi Purwanto, Avirista Midaada
Pasangan mahasiswa pelaku aborsi ditahan polisi, Sabtu (9/9/2023). (Avirista Midaada).

MALANG, iNewsMalang.id - Pasangan mahasiswa di Malang ditangkap polisi karena kasus aborsi. Pasangan kekasih tersebut, MKP (22) asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, dan kekasihnya LAM (22) asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan untuk menunggu proses persidangan.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengungkapkan bahwa kasus aborsi ini terungkap dari laporan mantan kekasih MKP. MKP dan LAM diketAHUI menggugurkan kandungan di rumah kos sang laki-laki di Jalan Tirto Utomo Gang 11, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan menggunakan obat penggugur kandungan pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 22.00 WIB.

Setelah janin keluar sekitar pukul 05.00 WIB pada Rabu pagi (23/8/2023), janin tersebut dibawa oleh MKP ke rumah kos mantan pacarnya, bernama Hilda Dyah Rahmawati, yang juga seorang mahasiswa. Di sana, MKP meminta bantuan kepada Hilda Dyah untuk menguburkan jasad janin yang dikeluarkan dari rahim LAM.



Editor : Arif Handono

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network