Judi Online Dominasi Penyalahgunaan Domain .id, PANDI Temukan 24.523 Kasus

Avirista Midaada
Ketua PANDI (tengah) menjelaskan penanganan domain situs judi online yang diblokir. (Foto: iNews Malang)

MALANG, iNewsMalang.id – Penyalahgunaan domain .id masih didominasi situs judi online. Sepanjang semester pertama 2026, Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menerima 24.523 laporan terkait aktivitas tersebut. Jumlah itu menjadi yang tertinggi dibandingkan bentuk kejahatan siber lain seperti phishing maupun malware.

Data PANDI menunjukkan, selama periode 1 Januari-30 Juni 2026 terdapat 32.535 URL yang terindikasi disalahgunakan. URL tersebut berasal dari 25.815 domain yang dipantau melalui sistem Indonesia Domain Abuse Data Exchange (IDADX).


Ketua PANDI menjelaskan penanganan domain situs judi online yang diblokir. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

“Berdasarkan kategori laporan, temuan terbesar didominasi oleh online gambling atau judol sebanyak 24.523 laporan, diikuti phishing sebanyak 6.491 laporan, dan malware sebanyak 961 laporan,” terang Sekretaris Jenderal PANDI Ery Punta Hendraswara dalam konferensi pers di Kota Malang, Jumat (3/7/2026).

Temuan lainnya meliputi 173 laporan pornografi, 104 impersonalisasi, 73 spam, 61 kategori lain, 44 pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI), 27 gambling invite gambling, serta 23 botnet.

Mayoritas URL yang terbukti melanggar telah diturunkan (takedown). Proses itu dilakukan PANDI bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network