Raup Keuntungan Jutaan Rupiah per Bulan, Penjual Chip Judi Online Ditangkap Polisi

Ron Ron Saif
Tersangka penjual chip judi online higgs domino ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Malang.

MALANG, iNewsMalang.id - Polres Malang membongkar praktik ilegal perjudian online yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial HM (37), warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, ditangkap pada Senin malam (4/11/2024) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. 

HM diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran chip game Higgs Domino Island yang digunakan untuk judi online.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan, penangkapan HM berawal dari laporan warga yang merasa khawatir dengan maraknya aktivitas perjudian di sekitar lingkungan mereka. 

"Berdasarkan laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Wonosari melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar Dadang dalam keterangan persnya pada Rabu (6/11/2024).

"HM menjual chip untuk permainan Higgs Domino Island, yang digunakan dalam judi online. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ia sudah menjalankan bisnis ilegal ini sejak lima bulan lalu," tambahnya. 

Dari penggerebekan di kediaman tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kartu ATM, buku tabungan, uang tunai Rp 1,7 juta, serta ponsel yang digunakan untuk bertransaksi jual beli chip. Selain itu, petugas juga menyita percakapan transaksi chip yang terdata dalam aplikasi komunikasi.

Praktik ilegal yang dijalankan HM ternyata cukup menguntungkan. Setiap harinya, ia dapat menjual sekitar 20 hingga 30 bilion chip. Keuntungan yang didapat HM yakni Rp 7.000 per bilion chip. Dengan demikian yang diperoleh HM diperkirakan mencapai Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per hari, yang jika dijumlahkan dalam sebulan dapat menembus angka jutaan rupiah.

"Omzet yang diperoleh HM cukup besar. Dalam sebulan, ia bisa mendapatkan penghasilan hingga jutaan rupiah hanya dari menjual chip permainan online," bebernya.

Atas perbuatannya, HM kini ditahan di Polsek Wonosari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP tentang perjudian dan Pasal 27 Ayat (2) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

"Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan kami akan terus memerangi segala bentuk perjudian ilegal di wilayah Kabupaten Malang," pungkasnya.

Editor : Saif Hajarani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network