MALANG, iNewsMalang.id – Janji bantuan usaha dan kemudahan perizinan menjadi umpan dua pria yang mengaku sebagai utusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Bermodal surat tugas palsu dan identitas pegawai gadungan, keduanya berhasil mengumpulkan uang Rp 22,7 juta dari pemerintah desa dan warga di Kabupaten Malang.
Polres Malang telah menetapkan H, 40, warga Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, dan B, 30, warga Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan.
Modus tersebut dijalankan dengan menawarkan program pembentukan koperasi yang diklaim mendapat dukungan Pemprov Jatim. Para pelaku mendatangi pemerintah desa dan menggelar sosialisasi kepada pelaku UMKM.
“Modus para tersangka ialah mengatakan kepada pihak pemerintah desa jika akan ada sosialisasi dari Pemerintah Provinsi Jatim tentang pengembangan pelaku usaha di wilayah Jawa Timur. Yakni sosialisasi mengenai pembentukan koperasi yang akan mendapatkan bantuan dan kemudahan perizinan,” ujar Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah, Rabu (24/6/2026).
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
