Modus Sosialisasi UMKM, Dua Pegawai Pemprov Gadungan Diciduk Polisi

Afifuddin Muhammad
Ilustrasi. (Foto: iNews Malang/AI)

Aksi itu bermula di Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang. Sebelum kegiatan berlangsung, perangkat desa menerima informasi mengenai rencana sosialisasi UMKM yang disebut berasal dari Pemprov Jatim. Saat bertemu perangkat desa, pelaku membawa dokumen PT Baruna yang diklaim sebagai BUMD milik Pemprov Jatim.

“Pada saat itu tersangka juga membawa surat dari PT BARUNA dengan tujuan mensosialisasikan pembentukan koperasi yang nantinya akan mendapatkan bantuan dan kemudahan perizinan,” kata Fahmi.

Belakangan diketahui PT Baruna tidak memiliki kaitan dengan Pemprov Jatim. Perusahaan tersebut bahkan bersifat fiktif. Namun, perangkat desa sempat percaya karena kedua pelaku mengenakan atribut layaknya pegawai pemerintah.

Untuk memperkuat skenario, tersangka B mengirim surat tugas yang disebut berasal dari Gubernur Jawa Timur melalui WhatsApp. Surat itu kemudian digunakan sebagai dasar pelaksanaan sosialisasi di Balai Desa Sumberporong pada 10 Juni 2026.

Dalam kegiatan yang dihadiri 139 warga dan pelaku UMKM tersebut, para peserta diminta membayar simpanan pokok Rp 100 ribu untuk menjadi anggota koperasi.

“Tersangka mengatakan bagi warga UMKM yang bersedia menjadi anggota koperasi harus membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu dan nantinya akan diberikan kartu anggota,” ungkap Fahmi.

Pelaku juga mengklaim kuota peserta dari Pemprov Jatim untuk Desa Sumberporong mencapai 200 orang. Karena khawatir kuota terlewat, kepala desa akhirnya menalangi biaya pendaftaran sebesar Rp 20 juta. Di luar itu, 27 warga juga membayar secara mandiri.

Kecurigaan muncul setelah perangkat desa memperoleh informasi dari pegawai Dinas Kebudayaan Provinsi Jawa Timur. Mereka memastikan kedua pria tersebut bukan pegawai Pemprov Jatim dan PT Baruna bukan BUMD milik pemerintah provinsi.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Malang. Saat penyelidikan berlangsung, polisi mendapati kedua pelaku sedang menjalankan modus serupa di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan keduanya diamankan sesaat setelah menyelesaikan kegiatan sosialisasi.

“Tersangka saat itu berhasil diamankan petugas dan dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi menyatakan jika memang benar bahwa para tersangka mengaku telah membuat surat tugas palsu,” jelasnya.

Dari penyidikan terungkap, surat tugas palsu itu dipakai untuk meyakinkan perangkat desa agar menyerahkan uang pendaftaran calon anggota koperasi. Total uang yang berhasil dihimpun mencapai Rp 22,7 juta.

“Motif para tersangka melakukan dugaan penipuan adalah untuk mendapatkan keuntungan dari dana yang dihimpun dari uang pendaftaran peserta calon anggota PT Baruna tersebut,” pungkas Hafiz.

Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network