MALANG, iNewsMalang.id - Tawaran pekerjaan yang diterima perempuan berusia 20 tahun melalui Facebook berujung petaka. Alih-alih dibawa ke tempat kerja, dia justru dibawa ke sebuah rumah kosong di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.
Di tempat itu, korban diduga mengalami kekerasan setelah menolak ajakan berhubungan seksual. Dia dipukul, dicekik, diikat hingga diancam menggunakan celurit.
Polisi telah menangkap pria berinisial MT (46) yang diduga melakukan aksi tersebut. Tersangka dibekuk setelah sempat kabur hingga Kabupaten Jombang.
Peristiwa bermula ketika korban berkenalan dengan MT melalui Facebook. Dalam komunikasi keduanya, MT menawarkan pekerjaan di sebuah koperasi di Kepanjen.
Pada Senin (14/9/2026), tersangka datang menjemput korban menggunakan sepeda motor. Namun, perjalanan tidak langsung menuju lokasi pekerjaan.
Korban lebih dulu diajak ke sebuah rumah kosong di Desa Karangsari, Kecamatan Bantur. Alasannya, MT hendak berganti kendaraan.
“Korban dijemput dan diajak ke rumah tersangka dengan alasan akan berganti kendaraan,” kata Kasatres PPA dan PPO Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana, Sabtu (19/9/2026).
Korban sempat menunggu di ruang tamu. Situasi berubah ketika MT disebut mengaku sebenarnya tidak berniat mencarikan pekerjaan.
Menurut polisi, tersangka kemudian berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban. Perempuan tersebut menolak dan melakukan perlawanan.
“Korban melakukan perlawanan. Tersangka tetap berusaha melakukan perbuatan seksual terhadap korban,” ujar Yulistiana.
Perlawanan korban diduga membuat MT melakukan kekerasan. Korban dipukul dan dicekik. Tangannya juga disebut diikat menggunakan tali.
Tak hanya itu, polisi menyebut tersangka sempat mengancam korban dengan celurit.
Korban akhirnya berhasil membuka pintu rumah dan berteriak meminta pertolongan. Suaranya terdengar warga sekitar.
Mengetahui warga berdatangan, MT kabur. Polisi menduga tersangka juga membawa ponsel korban yang sebelumnya berada di ruang tamu.
Laporan kejadian tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi. Keterangan korban dan sejumlah saksi diperiksa hingga penyelidikan mengarah kepada keberadaan MT di luar Kabupaten Malang.
Tim gabungan Satres PPA dan PPO Polres Malang bersama Polsek Bantur akhirnya menemukan MT di Kabupaten Jombang, Kamis (17/9/2026).
“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan,” kata Yulistiana.
Sejumlah barang turut diamankan dalam penyidikan, yakni pakaian korban, tali sepanjang sekitar empat meter, celurit, palu serta ponsel milik korban.
MT kini menghadapi proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 466 ayat (1) atau ayat (2), serta Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono meminta masyarakat lebih waspada ketika menerima tawaran dari orang yang baru dikenal melalui media sosial.
“Jika menemukan hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Budiono.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
