MALANG, iNewsMalang.id - Penerapan aturan baru perparkiran di Kota Malang dinilai tak cukup hanya dengan menertibkan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
Pemerintah Kota atau Pemkot Malang juga diminta menyediakan kantong parkir baru, terutama di kawasan dengan mobilitas kendaraan tinggi.
Desakan itu muncul menyusul mulai disosialisasikannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi parkir masyarakat berpotensi terdampak aturan baru tersebut. Salah satunya pedestrian di Jalan Soekarno-Hatta yang kerap digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
“Ada beberapa area yang sekarang ini berpotensi bermasalah, contohnya di Jalan Soekarno-Hatta itu yang pedestrian-nya sering menjadi parkir,” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Dito, penerapan perda baru berpotensi memunculkan persoalan di lapangan apabila penertiban tidak dibarengi penyediaan alternatif tempat parkir.
Karena itu, kawasan Soekarno-Hatta menjadi salah satu titik yang dinilai membutuhkan kantong parkir baru.
Penyediaannya tidak harus sepenuhnya mengandalkan pemerintah daerah. Pemkot bisa menggandeng pihak swasta maupun pihak ketiga.
“Harus ada kantong parkir di sekitar kawasan tersebut. Baik itu disiapkan oleh Pemkot maupun pihak swasta atau pihak ketiga,” katanya.
Selain Soekarno-Hatta, kebutuhan kantong parkir juga dinilai mendesak di koridor Jalan Veteran hingga Jalan Bandung.
Kawasan tersebut memiliki mobilitas kendaraan tinggi karena berdekatan dengan sejumlah kampus dan sekolah.
Di antaranya Universitas Brawijaya (UB), Universitas Negeri Malang (UM), MIN, MTsN 1 hingga MAN 2.
Pertumbuhan jumlah mahasiswa dan aktivitas pendidikan di kawasan itu dinilai perlu diperhitungkan dalam perencanaan parkir Kota Malang.
Terlebih apabila perguruan tinggi menerapkan pembatasan atau larangan membawa kendaraan pribadi bagi mahasiswa. Dito menilai pembangunan gedung parkir bisa menjadi salah satu solusi.
“Sebetulnya harus ada gedung parkir di kawasan Jalan Veteran, Soekarno-Hatta, kemudian di Jalan Bandung,” jelas Dito.
Perda Parkir Mulai Disosialisasikan
Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perparkiran kini mulai disosialisasikan kepada masyarakat dan petugas parkir.
Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan dalam tata kelola parkir. Mulai pengaturan lokasi yang diperbolehkan maupun dilarang untuk parkir, hak dan kewajiban petugas serta pengguna jasa parkir hingga ketentuan sanksi.
Dito meminta sosialisasi dilakukan secara maksimal sebelum aturan diterapkan penuh.
Pemahaman masyarakat dan petugas parkir dinilai penting untuk mengurangi potensi persoalan saat ketentuan baru mulai diberlakukan.
“Sebelum diimplementasikan harus disosialisasikan secara maksimal, supaya Perda Penyelenggaraan Perparkiran ini dipahami oleh petugas parkir maupun oleh masyarakat,” katanya.
Sementara aturan teknis pelaksanaan perda akan dituangkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Dito menyebut Perwali tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Selain regulasi, dukungan anggaran juga disiapkan. Dishub Kota Malang mendapat tambahan anggaran sekitar Rp1 miliar dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2026.
Anggaran tersebut antara lain dialokasikan untuk kebutuhan rambu-rambu, Sistem Informasi Perparkiran (Sispar), sosialisasi serta berbagai perlengkapan pendukung penerapan perda.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
