MALANG, inewsmalang.id - Polres Malang fokus memerangi judi online (Judol) selama dua pekan terakhir ini. Total sejak 28 Oktober 2024 hingga 8 November 2024 sudah ada 11 tersangka yang dijaring kaitannya dengan judi online di wilayah hukum Polres Malang, dan enam orang tersangka terkait judi konvensional.
Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, sasaran perjudian menjadi hal yang ditindak oleh pihak Polres Malang. Tak ayal, selama dua pekan sejak 28 Oktober 2024 - 8 November 2024, pihaknya melakukan pengungkapan beberapa kasus perjudian online, baik yang berskala kecil hingga menengah dengan keuntungan jutaan rupiah dalam satu bulan terakhir.
"Hasil ungkap kasus yang bisa dicapai oleh Polres Malang pertama pengungkapan tindak pidana perjudian dengan 16 kasus, 17 tersangka," ucap Imam Mustolih, saat rilis di Mapolres Malang, Jumat siang (8/11/2024).
Imam menjelaskan, bila pengungkapan kasus perjudian itu bagian darı program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang ditindaklanjuti oleh Polres Malang. Dimana dua jenis judi baik judi konvensional dan online, yang jadi fokus Polres Malang.
"Kita tegaskan di sini menjadi komitmen dari Polri, Polda dan terkhusus Polres Malang, kita pastikan kita akan mendukung dan mengawal program Presiden Republik Indonesia, dan kita kan minta tegas apalagi terjadi di daerah hukum Polres Malang," terangnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP M. Nur menuturkan, darı 16 kasus perjudian yang diungkap. 10 di antaranya merupakan kasus judi online dengan 11 orang tersangka. Para tersangka judi online mayoritas berusia produktif di antara rentang waktu usia 22 - 47 tahun.
Para tersangka ini berinisial Subagio (46) warga Pakisaji, Edi Kuswanto (30) warga Bantur, Ponadi alias Solikan (45) warga Desa Sidodadi, Lawang, dan Adi Usodo (41) warga Pakis, Mad Rodi (44) warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan.
Kemudian ada Sugeng Santoso (44) dan Happy Megaria (37) warga Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Dimas Amirul (24) warga Desa Sukoanyar, Wajak, Dion Afandi (32) dan Sis Subagyo (47) warga warga Desa Rembun, Kecamatan Dampit, serta Ahmada (47) warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
"Kita sudah melakukan ungkapan 5 perkara kasus untuk judi, perjudian konvensional 6 kasus 6 tersangka, judi online 10 kasus dan 11 tersangka," kata AKP M. Nur, menambahkan.
Dari tindak pidana perjudian online, sebanyak Rp 4.601.000 uang disita darı seluruh tersangka. Kepolisian juga menyita 10 unit ponsel berbagai merk, lima kartu ATM berbagai bank, saldo togel online senilai Rp 341 ribu di dua aplikasi Judol berbeda, dan barang bukti pembelian chip Higgh Domino Island (HDI).
"Pelaku judi online dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan atau
denda paling banyak Rp 25 juta, dan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 juta," tukasnya.
Editor : Avirista Midaada
Artikel Terkait