Kasus ini pertama kali terungkap setelah tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima laporan polisi tipe A pada tanggal 21 Juli 2023. Menurut Ade, film-film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan melalui tiga situs web yang berbeda. Lima orang telah ditangkap dan saat ini ditahan sebagai bagian dari penyelidikan ini.
Sebagai barang bukti, polisi telah menyita satu set peralatan syuting, termasuk kamera, tripod, lensa, dan speaker. Selain itu, mereka juga mengamankan lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua televisi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait