Belum Ada Perda
Alfamart sangat mendukung program Blitar libas sampah plastik yang digaungkan DlH Pemkab Blitar. Namun program positif ini harus ada payung hukumnya. Bila tidak ada payung hukumnya, bisa menjadi masalah saat penerapan di lapangan. “Secara omzet kalau tidak ada payung hukumnya mesti berpengaruh. Seperti di Kota Malang, konsumen harus membayar Rp200-500 untuk kantong plastik, sementara kompetitor ada yang gratis. Otomatis konsumen sensitif,” kata mantan wartawan senior ini.
Faruq menegaskan, payung hukum berupa perda harus digedok, misalnya per awal bulan, maka Alfamart akan mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Di Jawa Timur, kota yang sudah memberlakukan antara lain, Kota Surabaya, Jombang, Kota Blitar, Lumajang , Kota Kediri, dan Bondowoso. Secara otomatis Alfamart melaksanakan perda yang sudah berlaku tersebut karena berbanding lurus dengan sanksi mulai teguran hingga pencabutan surat izin operasional.
“Kalau ada perda menjadi fair karena semua memberlakukan pengurangan kantong plastik. Dampak kantong plastik dan styrofoam sangat luar biasa bagi lingkungan karena sulit dimusnahkan, sementara di TPA lama-lama akan penuh karena menumpuk. Kita sangat mendukung program ini,” ujar Faruq.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait