MALANG, iNewsMalang.id - IHR alias Hami (30) warga Desa Genengan, Kecamatan Paklisaji, Kabupaten Malang, ditangkap polisi. Dia diduga menipu ratusan korban dengan kerugian finansial mencapai ratusan juta rupiah. Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah salah seorang korban dengan inisial LY melaporkan kejadian tersebut.
Kejadian ini bermula pada bulan Agustus 2021, ketika tersangka diduga menawari berbagai kenalannya, termasuk korban LY, dengan tawaran investasi. Saat beraksi, tersangka memberikan iming-iming kepada korban berupa bunga investasi dan arisan yang melebihi suku bunga simpanan bank pada umumnya. Ia menawarkan keuntungan lebih dari enam persen kepada para kliennya, yang menitipkan uang mereka untuk diinvestasikan oleh tersangka.
Untuk memudahkan komunikasi dengan para korban, tersangka membuat sebuah grup WhatsApp (WA) yang diberi nama "AMJ Squad," dan anggotanya tersebar di wilayah Malang Raya hingga luar kota. Tawaran investasi dengan keuntungan yang tinggi dan tambahan biaya asuransi jaminan investasi membuat para korban tergoda dan tertarik.
Tersangka juga meminta korban untuk membayar biaya admin sebagai bagian dari investasi mereka. Sebagai contoh, jika seorang korban ingin mengambil paket one pay senilai 200 ribu rupiah per lima hari, maka korban harus membayar sebesar 200 ribu rupiah, selain dari nilai investasi yang telah mereka setorkan.
Biaya admin ini diklaim sebagai asuransi dan bentuk pertanggungjawaban jika peminjam dana terlambat membayar dalam skema investasi. Di sisi lain, dalam skema arisan, tersangka menjanjikan bahwa dengan membayar biaya admin, korban akan mendapatkan arisan pertama.
Namun, korban LY dan yang lainnya menemui kenyataan pahit bahwa hasil investasi mereka selalu nihil, dan tersangka selalu menghindari pertanyaan-pertanyaan mereka. Tersangka bahkan dianggap tidak memiliki itikad baik ketika mulai mengeluarkan anggota dari grup secara berurutan dan akhirnya kabur, tidak bertanggung jawab atas tindakannya. Hal ini mendorong para korban untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kompol Danang menyebutkan bahwa uang yang diinvestasikan oleh para anggota grup tersebut sebagian besar telah habis digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya, tanpa pernah digunakan untuk investasi sesuai dengan janji yang telah dibuat. Meskipun total kerugian yang dialami oleh para korban belum pasti, namun sudah mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Polresta Malang Kota dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP yang dapat menghadapi ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait