MALANG, iNewsMalang.id - Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial FA (24) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. FA diduga terlibat dalam penipuan yang merugikan seorang wanita berinisial PN (24) melalui aplikasi pencarian jodoh.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa FA berhasil menjalin hubungan dengan korban selama dua bulan sebelum melancarkan aksinya. “Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan modus meminjam barang berharga, lalu menghilang,” ungkap Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/10/2024).
Peristiwa ini terjadi pada 29 Agustus 2024 lalu, ketika FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik PN dengan alasan akan mengambil uang. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak kunjung kembali dan mulai menghindar, bahkan memblokir nomor telepon korban.
Setelah sepuluh hari menunggu tanpa kabar, PN akhirnya melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motornya. Berkat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di kediamannya.
Dari hasil penyidikan, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp 3,5 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Saat ini, polisi masih memburu penadah yang menerima motor hasil penggelapan.
Tersangka kini ditahan di Polsek Karangploso dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Editor : Saif Hajarani
Artikel Terkait