Malang, iNewsMalang.id - Sidang perkara kekesaran seksual dengan terdakwa pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) tertunda, Rabu (23/2/2022). Sebab, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang yang memimpin sidang kasus tersebut terpapar Covid-19. Sidang akan diagendakan ulang dua pekan mendatang.
Kuasa Hukum Terdaka Jefri Simatupang sebelumnya menyebut penundaan karena saksi korban tidak hadir. Namun, pernyataan tersebut dibantah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Batu Yogi Sudarso. "Saksi korban sudah dihadirkan. Namun, karena hakim sidang sakit, maka ditunda," katanya.
Juru bicara PN Kota Malang Muhammad Indarto membenarkan hal itu. Dia menyebut penundaan sidang bukan karena saksi korban tidak hadir, tetapi karena hakim sidang positif Covid-19. Indarto mengatakan, pihak PN Kota Malang sebelumnya menggelar tes swab untuk seluruh karyawan PN termasuk hakim. Dari hasil tes tersebut diketahi salah seorang hakim positif Covid-19. "Sidang akan dijadwalkan dua pekan mendatang," tuturnya. Sementara itu, ratusan warga kembali menggelar unjuk rasa di depan PN Kota Malang. Massa dari sejumlah lembaga dan aliansi perlindungan anak ini mendesak agar terdakwa pemerkosaan dan kekerasan seksual Julianto Eka ditahan.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait