MALANG, iNewsmalang.id - Kenaikan harga tiket masuk ke Gunung Bromo mempengaruhi wisatawan. Apalagi kenaikan tiket masuk itu tidak terlalu diiringi perbaikan sarana prasarana di lapangan wisata taman nasional yang dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS).
Sepanjang awal bulan pada akhir pekan Sabtu dan Minggu lalu, memang kawasan Gunung Bromo cukup sepi. Terpantau jumlah wisatawan yang masuk memang terlihat masih sepi.
Jiono, sopir Jeep Gunung Bromo asal Pasuruan menyatakan, sepanjang dua hari pada akhir pekan lalu memang masih sepi. Tapi secara keseluruhan memang sepanjang bulan Oktober hingga awal November, masih masuk low season, atau sepi-sepinya pengunjung.
"Belum bisa disimpulkan sepi atau tidak, soalnya Oktober kemarin kan masuk low season," kata Jiono, dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).
Menurutnya, wisatawan akan mulai mengalami peningkatan di bulan November pertengahan hingga Desember atau akhir tahun. Tapi ia belum mengetahui apakah kenaikan harga tiket masuk ke Gunung Bromo, akan membuat merosotnya jumlah wisatawan.
"Sekarang masih awal bulan November, belum bisa disimpulkan, apakah sepi atau tidak. Tapi sejauh ini naiknya tiket, tidak ada perubahan akomodasi trip masih sama," ujarnya.
Jiono menambahkan, beberapa wisatawan mancanegara bahkan juga tidak terpengaruh dan tidak tahu adanya kenaikan tarif tiket masuk. Sebab secara perhitungan di akhir pekan memang harga tiket masuk ada penurunan, berbanding terbalik ketika hari kerja yang sedikit mengalami kenaikan tapi diberlakukan tarif tiket sama, baik hari kerja maupun hari libur.
"Bagi pengunjung tadi juga tidak ada pengaruhnya," ungkap Jiono, sembari mendampingi tamunya.
Sementara itu Manajer Lava View Cemorolawang Ahmad Utomo masih menyayangkan pemerintah yang menaikkan tarif tiket masuk ke Gunung Bromo, dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2024 tentang penyesuaian tarif masuk. Baginya kenaikan tarif itu boleh diterapkan, tapi harus disosialisasikan jauh-jauh hari dan tidak diterapkan tiba-tiba.
"Jadi karena mendadak mereka sudah jual paket, misalkan sudah jual paket tiba-tiba pada tanggal 30 harus naik, yang mereka harus nego dengan klien masing-masing," ucap Ahmadi Utomo.
Kenaikan tarif masuk juga didorong Utomo agar mengalami peningkatan infrastruktur dan sarana prasarana. Sebab selama ini hal ini kerap jadi keluhan wisatawan, mulai darı akses jalan, penerangan lampu jalan umum, hingga fasilitas toilet umum yang kurang.
"Tapi kalau masalah kenaikan kalau bagi kami yang penting fasilitas di sana kenyamanan pengunjung itu harus dirubah. Kita mau cari tenaga mati saja sulit, apalagi PJU," tuturnya.
Bahkan kenaikan tarif masuk ini juga membuat hotelnya menerima beberapa pertanyaan darı tamu-tamu yang masuk selama sepekan lebih terakhir ini. Para wisatawan tak hanya darı domestik tapi juga mancanegara menanyakan perihal, perubahan harga tiket masuk yang mendadak dan kurang sosialisasi.
"Banyak telepon yang menanyakan gimana kok mereka sekali. Itu tidak dipikirkan oleh pihak travel agen, berkaitan juga ikut menambah PAD daerah," pungkasnya.
Sebagai informasi, Balai Besar TNBTS memastikan penerapan tarif masuk baru per 30 Oktober 2024. Pada tarif baru wisatawan domestik dibanderol Rp 54 ribu dari sebelumnya Rp 29 ribu per orang, saat hari efektif atau hari kerja.
Di hari libur atau akhir pekan, tarif wisatawan domestik pun naik dari Rp 34 ribu naik menjadi Rp 79 ribu, sudah termasuk asuransi sebesar Rp 4.000 per orang.
Sementara untuk wisatawan mancanegara, justru terjadi penurunan dari sebelumnya Rp 220 ribu untuk hari kerja, dan Rp 310 ribu di hari libur atau libur panjang, menjadi Rp 255.000 per orangnya, untuk hari kerja dan hari libur. Tarif itu sudah termasuk Rp 5 ribu per orang yang dibayarkan untuk asuransi.
Kawasan Gunung Bromo termasuk ke dalam Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) yang dikelola Balai Besar TNBTS di bawah Kementerian LHK. Kawasan ini berada di empat daerah yakni Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang.
TNBTS sepanjang tahun 2023 menyumbangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 14,82 miliar, darı aktivitas wisata dan lain-lain. Jumlah ini naik darı PNBP tahun 2022 sebanyak Rp 11,65 miliar, dan Rp 4,85 miliar di tahun 2021 lalu.
Editor : Avirista Midaada
Artikel Terkait