MALANG, iNewsMalang.id - Polres Malang menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dengan menangkap dua tersangka yang berusaha mengedarkan ribuan butir pil haram di wilayah Kabupaten Malang. Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Satresnarkoba Polres Malang menangkap dua tersangka berinisial VX (31) dan PR (44) di kawasan Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang. VX merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, sedangkan PR berasal dari Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Kedua pelaku ditangkap Pada Sabtu (9/11/2024), dini hari sekitar pukul 02.00 WIB saat hendak mengedarkan narkoba.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba yang kian marak di wilayah tersebut. Tim Satresnarkoba melakukan penyelidika, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti ekstasi siap edar berbentuk hello kitty sejumlah ribuan butir yang diperkirakan akan dijual Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
“Kami berhasil mengamankan ekstasi berlogo hello kitty sebanyak 1.495 butir dengan berat 525 gram dari tangan pelaku,” jelasnya.
"Jika dihitung, total nilai pil ekstasi tersebut mencapai sekitar Rp 500 juta. Ekstasi ini rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya," tambahnya.
Selain itu, petugas juga menyita sepeda motor dan telepon seluler yang digunakan oleh tersangka untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba tersebut.
"Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah transaksi ‘ranjau’, yaitu barang narkotika disimpan di lokasi tertentu yang telah disepakati, tanpa ada pertemuan langsung dengan pembeli," jelasnya
Lebih lanjut, Yussi mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus narkoba. VX dan PR sebelumnya pernah ditahan dalam perkara sabu di Rutan Lapas Malang. Mereka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pelaku yang kini masih dalam pengejaran polisi.
"Setiap kali mengedarkan narkoba, mereka mendapatkan imbalan sekitar Rp 500.000," tambah Yussi.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Saif Hajarani
Artikel Terkait