MALANG, iNewsMalang.id - Ribuan botol minuman keras (miras) disita polisi dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang. Hingga Sabtu (3/10/2026), jumlahnya mencapai 2.826 botol.
Ribuan botol tersebut merupakan hasil rangkaian razia miras yang dilakukan Polres Malang bersama polsek jajaran. Operasi menyasar lokasi yang berdasarkan informasi dan pemetaan diduga menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan minuman beralkohol.
Miras yang diamankan terdiri atas berbagai jenis. Mulai arak, trobas, hingga minuman beralkohol dengan kadar tinggi.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, operasi tersebut tidak berhenti setelah ribuan botol miras diamankan. Razia akan terus digelar untuk mempersempit peredaran miras ilegal di Kabupaten Malang.
“Razia terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal dan mencegahnya kembali beredar di masyarakat,” kata Rulian.
Selain menyita miras, polisi memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai aturan penjualan minuman beralkohol. Langkah tersebut dilakukan agar penertiban tidak hanya berfokus pada penindakan.
Polisi juga mengandalkan informasi masyarakat untuk memetakan lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras ilegal.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi masyarakat sangat membantu untuk mengetahui titik-titik peredaran miras,” ujarnya.
Masyarakat yang mengetahui dugaan penjualan maupun peredaran miras ilegal dapat melapor melalui Call Center Polri 110.
Polres Malang memastikan razia miras akan terus dilakukan dengan menyesuaikan informasi serta kondisi di lapangan.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
