Kades Pagak Ditangkap Usai Terlibat Kasus Penipuan Modus Bebaskan Tersangka Perjudian

Ron Ron Saif
Konferensi Pers kasus oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang yang menipu pelaku perjudian. Foto: Ron Ron Saif/ iNewsMalang.id

MALANG, iNewsMalang.id - Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Mu'asan, 54 tahun diduga melakukan penipuan kepada pelaku perjudian. Tersangka diduga meminta uang puluhan juta rupiah dari enam tersangka kasus perjudian dadu untuk membantu mereka dalam proses hukum.

 

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2024 lalu. 

 

Dalam operasi tersebut, tujuh orang tersangka perjudian dadu berhasil diamankan di lapangan bola Desa Sempol, Kecamatan Pagak. Mereka lalu dibawa ke Polda Jatim, sebelum kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Malang.

 

"Kasus ini kami tindaklanjuti setelah dilimpahkan dari Polda Jatim," kata AKP Muchammad Nur saat konferensi pers di Polres Malang pada Senin, (16/12/2024).

 

Lebih lanjut Nur mengatakan, yang dilakukan penahan adalah bandar judi berinisial J. Karena ancaman hukumannya paling lama 10 tahun maka dilakukan penahanan.

 

Sedangkan 6 tersangka lain berstatus penombok tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor. 6 tersangka inilah yang kemudian menjadi korban penipuan dan penggelapan Kades Pagak.

 

"Ada inisiasi dari kepala desa itu untuk bertemu dengan 6 tersangka ini. Setelah itu, Kades Pagak itu mengobrol dengan 6 tersangka dan berinisiatif meminta uang per kepala untuk membantu terkait kasus tersebut," ungkapnya.

 

"Uang yang diminta Kades Pagak ini bervariasi sesuai dengan kemampuan tersangka. Ada yang bisa memberi Rp15 juta, ada yang hanya mampu memberi Rp4 juta atau Rp10 juta, totalnya mencapai Rp74,7 juta." tambahnya.

 

Kades Pagak berniat mengembalikan kepada para tersangka perjudian yang sudah dimintainya uang. 

 

Akan tetapi, menurut Kasatreskrim Polres Malang, karena kasusnya sudah sampai lidik. Ditemukan barang bukti sejumlah uang dari masing-masing tersangka perjudian ini, dan masih disimpan Kades, maka ia tetap menjadi tersangka. 

 

"Statusnya, juga 7 tersangka pelaku lain kasus perjudian, sudah kami limpahkan ke Kejaksaan, berkasnya sudah lengkap," tandasnya. 

 

Tersangka Mu'asan kini terancam dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun, dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman yang sama.

 

Editor : Saif Hajarani

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network