MALANG, iNewsMalang.id – Satreskrim Polres Malang menangkap seorang pria berinisial RA (22), yang diduga terlibat dalam perampasan dan penganiayaan terhadap seorang korban di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. RA diringkus setelah aksinya menggasak tiga ponsel dan uang tunai dari korban yang berada di penginapan.
"Betul, petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku perampasan dan penganiayaan di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen," ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, saat dikonfirmasi di Mapolres Malang, Sabtu (18/1/2025).
Pelaku ditangkap pada Jumat (17/1) dini hari di rumahnya setelah tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban berinisial F (30), warga Pagelaran, Malang. Kejadian tersebut terjadi pada 23 Desember 2024.
Pada malam kejadian, korban yang sedang menginap seorang diri, mendengar pintu kamarnya diketuk sekitar pukul 01.00 WIB. Tanpa curiga, korban membuka pintu dan langsung diserang oleh pelaku yang memukulnya hingga pingsan. Pelaku kemudian mengambil tiga ponsel milik korban, yaitu iPhone 11, Vivo, dan Realme, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta.
"Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Kepanjen dua hari setelah kejadian oleh keluarga korban," ungkapnya.
Korban yang ditemukan babak belur oleh karyawan penginapan langsung dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dari lokasi kejadian. Berdasarkan hasil identifikasi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku, yang ditangkap tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu ponsel Realme milik korban. Dua ponsel lainnya serta uang tunai telah dijual oleh pelaku untuk membayar utang.
"Barang-barang milik korban dijual untuk membayar utang," jelasnya.
Pelaku diketahui memanfaatkan situasi sepi di penginapan untuk melancarkan aksinya, memilih korban yang tidak dapat melakukan perlawanan. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam kejahatan serupa di lokasi lain.
"Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkas AKP Dadang.
Editor : Saif Hajarani
Artikel Terkait