BONDOWOSO, iNewsMalang.id – Korban nyawa dalam insiden kecelakaan maut di Bondowoso, Jawa Timur, bertambah menjadi tujuh orang, Rabu (30/3/2022). Dua orang tewas seketika di lokasi insiden, adapun lima orang lainnya dinyatakan meninggal ketika dalam proses perawatan di rumah sakit.
Polisi saat ini telah menetapkan sopir pikap sebagai tersangka. Diketahui, Senin (21/3/2022) petang, pikap bermuatan 27 orang telah oleng dan terbalik di Jalan Raya Gunung Anyar-Ijen.
Surahman, sopir pikap penyebab laka, diperiksa dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pasca sembuh dari cedera leher dan koma oleh polisi yang mendalami. Dari hasil pemeriksaan polisi, Surahman diketahui mengantuk ketika berkendara. Tak hanya itu, muatan yang dibawanya melebihi batas yaitu kisaran 2,6 ton. Semakin diperparah ketika diketahui bahwa dia tidak memiliki SIM dan uji kir kendaraannya telah mati sejak tahun 2019.
"Sopir katanya agak mengantuk dan sopir kurang konsentrasi mengakibatkan laka tunggal di TKP," ungkap Iptu Suprapto, Kanit Gakkum Satlantas Polres Bondowoso pada Rabu (30/3/2022).
Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 310 ayat 4 junto 3 ayat 2 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.
Editor : Arif Handono
Artikel Terkait