Pasang Polisi Tidur Ada Aturannya, Dishub Kota Malang: Jangan Sembarangan

Sendik Giantoro
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra. (Foto: iNews Malang/Dok)

“Jalan dibuat untuk memperlancar lalu lintas. Jangan sampai justru terhambat karena pemasangan bangunan yang tidak sesuai,” tegasnya.

Dia menambahkan, dimensi alat pengendali kecepatan sudah diatur dalam ketentuan teknis yang wajib dipatuhi. Jika spesifikasinya melampaui standar, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan bisa terganggu.

Dishub Kota Malang mengaku masih menemukan sejumlah polisi tidur yang tidak sesuai ketentuan di beberapa ruas jalan. Temuan tersebut akan dievaluasi untuk disesuaikan dengan standar keselamatan lalu lintas.

“Kami akan terus mengingatkan masyarakat agar tidak memasang alat pengendali kecepatan sembarangan,” pungkasnya.

Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network