“Jalan dibuat untuk memperlancar lalu lintas. Jangan sampai justru terhambat karena pemasangan bangunan yang tidak sesuai,” tegasnya.
Dia menambahkan, dimensi alat pengendali kecepatan sudah diatur dalam ketentuan teknis yang wajib dipatuhi. Jika spesifikasinya melampaui standar, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan bisa terganggu.
Dishub Kota Malang mengaku masih menemukan sejumlah polisi tidur yang tidak sesuai ketentuan di beberapa ruas jalan. Temuan tersebut akan dievaluasi untuk disesuaikan dengan standar keselamatan lalu lintas.
“Kami akan terus mengingatkan masyarakat agar tidak memasang alat pengendali kecepatan sembarangan,” pungkasnya.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
