WALHI Kritik Ranperda RTH Kota Malang, Luasan Ruang Hijau Masih Jauh dari Target

Sendik Giantoro
WALHI kritik Ranperda RTH Kota Malang. Ruang hijau 17 persen, masih jauh dari target. (Foto: iNews Malang/ist)

MALANG, iNewsMalang.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang menuai kritik. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur menilai regulasi yang tengah dibahas Pemkot Malang bersama DPRD Kota Malang itu belum cukup kuat menjawab persoalan lingkungan yang dihadapi kota tersebut.

Sorotan itu muncul di tengah masih minimnya luasan ruang terbuka hijau di Kota Malang. Berdasarkan data Pemkot Malang yang dikutip WALHI, ketersediaan RTH saat ini baru sekitar 17 persen dari total wilayah kota. Angka tersebut masih terpaut cukup jauh dari target minimal 30 persen sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono mengatakan, ruang terbuka hijau tidak bisa hanya dipandang sebagai elemen pendukung keindahan kota. Menurut dia, keberadaan kawasan hijau justru menjadi kebutuhan mendasar untuk menjaga keseimbangan lingkungan di tengah laju pembangunan yang terus meningkat.

“Tekanan pembangunan di Kota Malang makin besar. Karena itu, ruang terbuka hijau harus menjadi kebutuhan ekologis yang wajib dijaga,” ujarnya.

Menurut WALHI, fungsi ruang terbuka hijau jauh lebih luas daripada sekadar ruang publik. RTH berperan menjaga kualitas udara, mengurangi risiko banjir, melindungi keanekaragaman hayati, sekaligus menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

WALHI menilai rendahnya luasan ruang hijau di Kota Malang tidak terlepas dari alih fungsi lahan yang berlangsung selama bertahun-tahun. Sejumlah kawasan yang sebelumnya menjadi ruang terbuka kini berubah menjadi area permukiman, kawasan usaha, maupun infrastruktur perkotaan.

Dalam kajiannya, WALHI menemukan sedikitnya enam catatan penting terhadap draf Ranperda tersebut. Salah satunya terkait pendekatan pengaturan yang dinilai masih berfokus pada pencapaian angka luasan RTH publik dan privat. Padahal, aspek perlindungan fungsi ekologis dinilai belum mendapat perhatian yang cukup.

Selain itu, konsep yang dibangun dalam Ranperda disebut masih menempatkan ruang terbuka hijau sebagai unsur fisik dan estetika kota. WALHI berpandangan kawasan hijau seharusnya diposisikan sebagai instrumen konservasi yang dapat membantu menekan emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan ketahanan lingkungan perkotaan.

Catatan lain menyasar belum adanya aturan tegas yang melarang alih fungsi ruang terbuka hijau. Kondisi itu dinilai berpotensi membuka ruang bagi konversi lahan hijau yang selama ini menjadi salah satu persoalan lingkungan di Kota Malang.

WALHI juga menyoroti minimnya pengaturan mengenai bentuk dan jenis RTH publik maupun privat. Di sisi lain, belum tersedia skema insentif yang memadai bagi pemilik ruang hijau privat yang turut berkontribusi menjaga kualitas lingkungan.

Aspek partisipasi publik tak luput dari perhatian. Menurut WALHI, draf Ranperda belum sepenuhnya memberi ruang keterlibatan masyarakat sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan terkait pengelolaan ruang terbuka hijau.

Pengawasan dan penegakan aturan juga dinilai masih bertumpu pada pendekatan administratif. WALHI mendorong hadirnya mekanisme pengawasan yang lebih efektif, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan lingkungan.

Karena itu, WALHI mendesak Pemkot Malang dan DPRD Kota Malang memperbaiki substansi Ranperda sebelum disahkan. Pembahasan juga diminta dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, komunitas lingkungan, organisasi profesi, kelompok pemuda, hingga warga terdampak.

“Ranperda ini harus menjadi komitmen untuk menjaga ruang terbuka hijau, baik dari sisi luas maupun kualitasnya. Jangan sampai aturan ini hanya menjadi dokumen hukum tanpa menyelesaikan persoalan lingkungan di Kota Malang,” tegas Pradipta.

Editor : Ryan Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network