Dugaan Beda Pendapat Soal Kontrak Proyek Perumahan di Malang, Pihak Kontraktor Layangkan Somasi

Vitrianda Hilba Siregar
Kuasa hukum Iwan, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH. Foto: Ist

Tanggapan Pihak Pengembang

Di sisi lain, pihak pengembang menyatakan bahwa penyesuaian dan penghentian kerja sama dilakukan berdasarkan evaluasi atas pelaksanaan proyek. Pengembang menilai terdapat beberapa poin teknis dan tenggat waktu yang perlu disesuaikan kembali.

Pihak pengembang juga menyampaikan bahwa komunikasi telah dibangun melalui tingkatan penyampaian teguran serta dialog sebelum keputusan pengalihan pekerjaan diambil.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum kontraktor menekankan pentingnya verifikasi bersama atas dokumen administrasi, pencapaian progres fisik, serta riwayat pembayaran termin yang telah terealisasi agar permasalahan ini dapat diurai secara jernih.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network