KOTA BATU, iNewsMalang - Polisi menangkap pria berinisial AH yang diduga menipu kakek penjual es krim di Kota Batu. Pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban yang masih dilengkapi boks es krim.
AH, warga asal Manado yang tinggal di sebuah indekos di Kota Batu, ditangkap di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Sabtu (26/9/2026). Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri rekaman CCTV yang merekam aksinya.
Korban diketahui bernama Wari (73), warga Dusun Krajan, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ia menjadi korban penipuan dan penggelapan di Jalan Ir Soekarno, Desa Mojorejo, Selasa (22/9/2026).
Kapolres Batu AKBP Aris Purwanto mengatakan, AH mendekati korban dengan berpura-pura memesan es krim untuk acara ulang tahun. Pelaku memberikan uang muka Rp100 ribu dan menyebut pesanan akan digunakan untuk acara di TK Kasih Ibu Kota Batu.
Korban kemudian membawa es krim sesuai pesanan. Saat itulah pelaku meminta sepeda motor Wari dengan alasan hendak memarkirkannya.
Motor tersebut justru langsung dibawa kabur.
“Modusnya membujuk dan menipu korban,” kata Aris, Kamis (1/10/2026).
Dalam perjalanan, AH diduga membuang boks atau rombong es krim milik korban di pinggir jalan wilayah Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Dua Lansia Lain Jadi Korban
Hasil pemeriksaan polisi mengungkap Wari bukan satu-satunya korban. AH diduga beberapa kali menggunakan modus serupa dengan menyasar lansia.
Pada 3 Agustus 2026, pelaku diduga membawa kabur Honda Beat milik seorang tukang tambal ban di depan PLN Desa Pendem, Kecamatan Junrejo.
Polisi juga mengaitkan AH dengan kasus pada Juli 2025. Saat itu, Honda Supra milik seorang petani dibawa kabur dari kawasan depan RS Karsa Husada Kota Batu.
Tiga sepeda motor yang menjadi barang bukti kini telah dikembalikan kepada masing-masing korban. Penyerahan dilakukan di Mapolres Batu.
Penyelidikan polisi juga menemukan dugaan aksi serupa di luar Kota Batu. Berdasarkan pemeriksaan, AH mengaku pernah melakukan perbuatan dengan modus sama di enam lokasi di Kota Kediri pada 2020.
“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dari tindak pidana lainnya,” ujar Aris.
Polisi menjerat AH dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
