Tanam 148 Batang Ganja di Belakang Rumah, Residivis Sabu di Malang Diciduk

Afifuddin Muhammad
Ilustrasi tanaman ganja yang ditanam di pekarangan rumah dan menjadi barang bukti polisi. (Foto: iNews Malang/AI)

MALANG, iNewsMalang.id - Pernah dipenjara 8,5 tahun karena kasus sabu tak membuat RI (33) menjauh dari narkotika. Residivis Kabupaten Malang itu kembali ditangkap polisi setelah kedapatan menanam 148 batang ganja di belakang rumahnya.

RI ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur di rumahnya di Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 148 batang tanaman ganja di pekarangan belakang rumah. Seluruh tanaman tersebut kemudian disita sebagai barang bukti.

Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Kurniawan mengatakan, RI mengaku baru sekitar tiga bulan menanam ganja.

Bibit ganja diperoleh secara gratis dari temannya berinisial SL. Polisi kini menetapkan SL dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Bibit dari temannya, SL, diberikan secara gratis. Saat ini sudah kami terbitkan DPO,” kata Kurniawan, Rabu (30/9/2026).

Tanaman tersebut diperkirakan baru bisa dipanen sekitar dua bulan lagi. Kepada penyidik, RI mengaku ganja itu ditanam untuk dikonsumsi sendiri.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan RI dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Malang.

“Masih kami dalami apakah hanya dia atau ada jaringan,” ujar Kurniawan.

Untuk sementara, polisi menduga peredaran tersebut masih berada di wilayah Malang.

Pernah Dipenjara 8,5 Tahun karena Sabu

RI tercatat bukan kali pertama tersandung kasus narkotika. Pada 2017, dia pernah ditangkap dalam perkara sabu yang ditangani Polres Malang.

Dalam kasus tersebut, RI divonis 8,5 tahun penjara. Dia menjalani masa hukuman di Lapas Lowokwaru, Kota Malang.

Setelah bebas, RI kembali berurusan dengan polisi. Kali ini barang bukti yang ditemukan berupa ratusan batang tanaman ganja.

RI dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan ketentuan penyesuaian pidana.

Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Penangkapan RI menjadi bagian dari pengungkapan kasus narkoba Polda Jatim dan jajaran selama Juli hingga September 2026.

Dalam tiga bulan tersebut, polisi mengungkap 1.870 kasus narkoba dengan 2.382 tersangka. Khusus Ditresnarkoba Polda Jatim, terdapat tujuh kasus dengan 11 tersangka.

Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita 64 kilogram sabu, 10.694 butir ekstasi dan 148 batang tanaman ganja.

Barang bukti lainnya berupa 2.393 cartridge etomidate, 6,16 gram ketamine serta 3.900 butir Happy Five.

Editor : Ryan Haryanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network