Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap di Lombok Tengah, Polisi Sita 1.008 Butir Ekstasi

Afifuddin Muhammad
Ilustrasi dua warga Malang ditangkap di Lombok Tengah. Polisi menyita 1.008 ekstasi dan sabu. (Foto: iNews Malang/AI)

LOMBOK TENGAH, iNewsMalang.id - Dua warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi dalam operasi pemberantasan narkoba di Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (20/10/2026) dini hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1.008 butir ekstasi dan 216,96 gram sabu.

Kedua pria itu berinisial MR, 26, mahasiswa asal Kecamatan Turen, dan IA, 34, warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda sekitar pukul 02.30 WITA.

Kasat Resnarkoba Polresta Lombok Tengah AKP Mulyadi mengatakan, penangkapan dilakukan dalam Operasi Gabungan Kampung Sarang Narkoba. Petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

“Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah cukup besar,” kata Mulyadi, dikutip iNews Malang, Selasa (20/10/2026).

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network