Dua Warga Kabupaten Malang Ditangkap di Lombok Tengah, Polisi Sita 1.008 Butir Ekstasi

Afifuddin Muhammad
Ilustrasi dua warga Malang ditangkap di Lombok Tengah. Polisi menyita 1.008 ekstasi dan sabu. (Foto: iNews Malang/AI)

Operasi tersebut dipimpin Kapolresta Lombok Tengah Kombes Pol Hariyanto. Petugas menyasar kawasan yang terindikasi rawan transaksi dan peredaran narkotika.

Setelah ditangkap, kedua warga Kabupaten Malang tersebut dibawa ke Mapolresta Lombok Tengah. Penyidik masih mendalami keterlibatan keduanya dalam peredaran ekstasi dan sabu yang berhasil disita.

Polisi juga melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap perkara tersebut lebih jauh.

MR dan IA kini menjalani proses penyidikan. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan pidana narkotika, termasuk dugaan peredaran dan permufakatan jahat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network