Dua lokasi penangkapan berada di pinggir Jalan Raya Kopang dan kawasan Simpang Empat Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1.008 butir ekstasi yang dikemas dalam satu plastik klip besar dan delapan plastik klip kecil. Petugas juga menyita dua kantong plastik berisi sabu dengan berat keseluruhan 216,96 gram.
Selain narkotika, sejumlah barang lain turut diamankan. Di antaranya dua plastik klip bekas, lakban pembungkus, dua telepon seluler, serta tas berwarna cokelat hitam.
“Seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Mulyadi.
Pengungkapan kasus narkoba di Lombok Tengah itu melibatkan 36 personel gabungan. Mereka berasal dari Satresnarkoba, Satsamapta, Satreskrim, Satintelkam, Propam, serta Polsek Kopang.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
