MALANG, iNewsMalang.id - Perjalanan paket narkotika dari Jakarta menuju Jawa Timur terhenti di sebuah rumah kos di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Polisi menangkap RM, 30, yang membawa 1,1 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi.
RM dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Malang di sebuah rumah kos di wilayah Dengkol, Kecamatan Singosari, pada 8 September 2026. Polisi menduga pria tersebut bukan sekadar kurir, tetapi juga terlibat mengedarkan narkotika ke sejumlah daerah di Jawa Timur.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, RM bertugas mengambil paket dari Jakarta untuk dibawa ke Malang sebelum diedarkan.
“RM berperan menjemput paket dari Jakarta, kemudian dibawa ke Malang dan disebarkan di Jawa Timur,” kata Rulian, Senin (28/9/2026).
Untuk sekali menjalankan tugas tersebut, RM mengaku dijanjikan imbalan Rp10 juta. Polisi masih memburu dan mendalami identitas orang yang memberikan perintah kepada tersangka.
Barang haram itu belum seluruhnya beredar. Polisi lebih dulu menangkap RM dan menemukan 1,1 kilogram sabu serta 2.122 butir pil ekstasi.
Tak hanya itu, petugas menemukan 168 bungkus katrid vape berisi cairan etomidate. Sejumlah barang lain ikut disita, antara lain satu device vape, 15 bungkus silica gel, bubblewrap, pipet kaca, seperangkat alat isap sabu, dan timbangan elektronik.
Penyidik kini menelusuri rekam jejak RM. Sebab, berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah beberapa kali menjalankan aksi serupa.
“Pengakuan sementara tiga sampai empat kali. Ini masih kami dalami,” ucap Rulian.
Polisi juga masih mendalami jaringan yang memasok narkotika tersebut dari Jakarta serta daerah tujuan peredarannya di Jawa Timur.
Polres Malang memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, RM dijerat sejumlah pasal terkait peredaran narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam KUHP dan penyesuaian pidana.
“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutur Rulian.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
