Bobol Rumah Tetangga, Pemuda di Malang Curi Perhiasan Emas

Afifuddin Muhammad
Ilustrasi pencuri membobol rumah kosong dan menggasak perhiasan milik tetangganya. (Foto: iNews Malang/AI)

Perhiasan yang dicuri berupa kalung emas model Italy dengan ornamen botoran pasiran dan mainan waru. Perhiasan berkadar 3,75 tersebut memiliki berat 2,443 gram.

Setelah mengambil kalung emas, pelaku keluar melalui pintu belakang. Korban yang pulang kemudian mendapati barang berharganya hilang dan kondisi rumah mencurigakan.

Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan untuk mencari pelaku.

Dua hari setelah pencurian, polisi menangkap RD. Kepada penyidik, pemuda tersebut mengakui perbuatannya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa surat pembelian perhiasan dan uang tunai Rp55.000 yang disebut sebagai sisa hasil penjualan barang curian.

RD kini ditahan di Polsek Ampelgading untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik masih mendalami perkara ini untuk melengkapi proses hukumnya,” kata Budiono.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan warga memastikan pintu, jendela dan akses masuk rumah terkunci sebelum bepergian, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network