MALANG, iNewsMalang.id - Muhammad Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali masuk penjara. Pembebasan bersyarat terpidana kasus pencabulan dan pemerkosaan itu resmi dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Bechi kini harus melanjutkan masa hukumannya di Lapas Kelas I Malang.
Bechi dikembalikan ke lapas pada Kamis (8/10/2026). Sebelumnya, dia sempat menghirup udara bebas setelah mendapat pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang Fathorrosi mengatakan, keputusan pencabutan pembebasan bersyarat tersebut diterima dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur pada Selasa (6/10/2026).
Surat keputusan itu kemudian disampaikan kepada Bechi saat menjalani kewajiban lapor di Bapas Malang, Kamis (8/10/2026).
“Hari ini Bechi datang untuk wajib lapor. Sekaligus kami sampaikan surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat secara persuasif,” kata Fathorrosi.
Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Bechi langsung dibawa kembali ke Lapas Kelas I Malang. Proses pengembalian dilakukan petugas Bapas dengan bantuan petugas lapas.
“Hari ini juga langsung kami antar ke Lapas Malang dengan bantuan petugas lapas,” ujarnya.
Dengan pencabutan tersebut, Bechi tidak lagi menjalani sisa masa pidananya di luar penjara. Dia harus kembali menjalani hukuman sesuai ketentuan pemasyarakatan.
Namun, hingga Kamis (8/10/2026), belum ada penjelasan terperinci mengenai alasan Kementerian Imipas mencabut pembebasan bersyarat Bechi.
Sempat Dinyatakan Memenuhi Syarat
Sebelum keputusan pencabutan keluar, Bapas Kelas I Malang sempat menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Bechi telah sesuai prosedur.
Fathorrosi menjelaskan, pemberian hak tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Menurut dia, pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan.
“Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sesuai Undang-Undang Pemasyarakatan. Kami wajib memberikannya jika persyaratan terpenuhi,” katanya, Selasa (22/9/2026).
Sebelum pembebasan bersyarat diberikan, Bechi disebut telah melalui sejumlah tahapan penilaian. Di antaranya sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dan penelitian kemasyarakatan (litmas).
Hasil penilaian tersebut menjadi dasar pengusulan pembebasan bersyarat kepada Kementerian Imipas.
“Sudah melalui sidang TPP dan penelitian kemasyarakatan. Persyaratannya dinilai terpenuhi sehingga hak pembebasan bersyarat diberikan,” jelasnya.
Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan dan pemerkosaan. Dia mulai ditahan pada 8 Juli 2022 dan sempat menjalani masa penahanan di beberapa tempat sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas I Malang.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar sebelumnya juga menyampaikan bahwa pembebasan bersyarat Bechi bukan keputusan sepihak pihak lapas.
Menurut Christo, pemberian hak tersebut didasarkan pada hasil penilaian TPP terhadap perilaku dan keikutsertaan Bechi dalam program pembinaan selama menjalani hukuman.
“Menurut penilaian TPP, yang bersangkutan berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” ujarnya.
Penilaian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pengusulan pembebasan bersyarat yang kemudian disetujui kementerian.
Kini, keputusan itu berbalik. Setelah lebih dari setahun menjalani pembebasan bersyarat, Bechi kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan masa pidananya.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
