6 Pegawai Pemasyarakatan di Malang Diperiksa terkait Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Taufik Hidayat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali. (Foto: iNews Malang/Dok)

MALANG, iNewsMalang.id - Enam pegawai pemasyarakatan di Malang, Jawa Timur, diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyarat (PB) Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan pelanggaran prosedur dalam pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang, Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali mengatakan, enam pegawai yang diperiksa terdiri atas lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang dan satu pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang.

Pemeriksaan internal sebelumnya telah dilakukan oleh pihak kantor wilayah. Namun, penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas.

“Sekarang pemeriksaan diambil alih tim Inspektorat. Kita tinggal menunggu hasilnya,” kata Kusnali, Kamis (8/10/2026).

Menurut Kusnali, indikasi awal mengarah pada persoalan administrasi. Meski demikian, dugaan maladministrasi tersebut masih harus dibuktikan melalui hasil pemeriksaan tim Inspektorat.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network