Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut
Pemeriksaan terhadap enam pegawai itu berlangsung setelah Kementerian Imipas mencabut keputusan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).
Kusnali menjelaskan, masa ketika Mas Bechi berada di luar lapas dengan status pembebasan bersyarat tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana setelah keputusan tersebut dicabut.
“Selama menjalani pembebasan bersyarat di luar lapas, waktunya tidak dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana apabila pembebasan bersyarat dicabut,” ujar Kusnali.
Pencabutan keputusan tersebut menjadi dasar pengembalian Mas Bechi ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai terkait.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
