6 Pegawai Pemasyarakatan di Malang Diperiksa terkait Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Taufik Hidayat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali. (Foto: iNews Malang/Dok)

Pembebasan Bersyarat Mas Bechi Dicabut

Pemeriksaan terhadap enam pegawai itu berlangsung setelah Kementerian Imipas mencabut keputusan pembebasan bersyarat Mas Bechi. Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang tersebut kemudian dikembalikan ke Lapas Kelas I Malang pada Kamis (8/10/2026).

Kusnali menjelaskan, masa ketika Mas Bechi berada di luar lapas dengan status pembebasan bersyarat tidak diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana setelah keputusan tersebut dicabut.

“Selama menjalani pembebasan bersyarat di luar lapas, waktunya tidak dihitung sebagai bagian dari pelaksanaan pidana apabila pembebasan bersyarat dicabut,” ujar Kusnali.

Pencabutan keputusan tersebut menjadi dasar pengembalian Mas Bechi ke Lapas Kelas I Malang untuk melanjutkan masa pidananya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi serta sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pegawai terkait.

Editor : Ryan Haryanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network