6 Pegawai Pemasyarakatan di Malang Diperiksa terkait Pembebasan Bersyarat Mas Bechi

Taufik Hidayat
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur Kusnali. (Foto: iNews Malang/Dok)

Sanksi Enam Pegawai Menunggu Hasil Pemeriksaan

Kusnali mengatakan, pihaknya belum dapat menentukan sanksi terhadap enam pegawai tersebut. Jenis hukuman disiplin akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan pelanggaran yang ditemukan.

Dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pegawai yang bersangkutan.

Di sisi lain, Kusnali menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Namun, pemberian hak tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dan melalui prosedur administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut dia, mekanisme pengajuan pembebasan bersyarat Mas Bechi sebelumnya telah ditempuh. Akan tetapi, pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat tahapan administrasi yang terlewat.

Kusnali menyebut dokumen pengajuan sebelumnya dinilai telah memenuhi persyaratan. Meski begitu, dugaan adanya maladministrasi dalam proses tersebut masih didalami untuk menentukan bentuk dan tingkat pelanggarannya.

Editor : Ryan Haryanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network