MALANG, iNewsMalang.id - Polisi menetapkan seorang pria berinisial K, warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, sebagai tersangka kasus kebakaran TPA Supit Urang, Kota Malang. Kebakaran tersebut diduga dipicu puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering.
Penetapan tersangka dilakukan Polresta Malang Kota setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan keterlibatan K dalam peristiwa kebakaran tersebut.
“Satu orang menjadi tersangka,” kata Septiawan, Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kebakaran diduga bermula ketika K mencari buah pisang di sebuah kebun yang berada di seberang sungai, tidak jauh dari kawasan TPA Supit Urang, Kecamatan Sukun.
Saat berada di kebun, K diduga membuang puntung rokok ke rumpun bambu atau barongan yang kondisinya kering. Api kemudian muncul dan merambat hingga mencapai kawasan pembuangan sampah.
“Peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang,” ujar Septiawan.
Setelah membuang puntung rokok, K disebut meninggalkan lokasi tanpa mengetahui api mulai membesar.
Polisi menduga kondisi vegetasi yang kering dan angin di sekitar lokasi turut mempercepat penyebaran api hingga menjalar ke area TPA Supit Urang.
Meski telah menetapkan tersangka, penyidik masih mendalami bagaimana api dari rumpun bambu tersebut bisa mencapai kawasan pembuangan sampah.
“Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” jelas Septiawan.
Pendalaman dilakukan untuk memastikan penyebab kebakaran sekaligus melengkapi pembuktian dalam proses hukum terhadap tersangka.
Editor : Ryan Haryanto
Artikel Terkait
