Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gaji ke-13 untuk Pensiunan, Janda, dan Duda PNS, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Cair! Gaji ke-13 PNS 1 Juli, Berikut Info Lengkapnya

Selasa, 21 Juni 2022 | 14:27 WIB
  • author Michelle Natalia
Cair! Gaji ke-13 PNS 1 Juli, Berikut Info Lengkapnya
Gaji ke-13 PNS Cair 1 Juli 2022 (Foto: dok. SINDOnews)

JAKARTA, iNewsMalang.id - Info gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera cair mulai 1 Juli 2022. Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kementerian Keuangan Tri Budhianto.

"Sesuai dengan ketentuannya gaji ke-13 akan dibayarkan pada tanggal 1 Juli 2022," ujar Tri kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Menurut dia untuk proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai tanggal 23 Juni 2022 untuk rekonsiliasi gaji. Pengajuan SPM gaji ke-13 dapat dilakukan mulai tanggal 24 Juni 2022.

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni sebagai bagian dari pelayanan DJPb dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli. Dengan demikian, diharapkan pada tanggal 1 Juli sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13 nya," ungkap Tri.

Sebagai informasi, untuk satker yang mengajukan pencairan setelah tanggal 1 Juli tetap akan dilayani dan dibayarkan gaji ke-13. iNews Malang

 

Editor: Arif Handono

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut