Pria di Malang Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Sempat Melawan
MALANG, iNewsMalang.id - Polisi menetapkan pria berinisial AI (28) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan berinisial KM (26) di kawasan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Korban disebut sempat menolak dan melawan saat tersangka memaksanya berhubungan seksual.
Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polresta Malang Kota. AI yang merupakan warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang telah ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan, korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Keduanya kerap berkomunikasi melalui WhatsApp dan saling bercerita mengenai persoalan pribadi.
Peristiwa bermula Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban menghubungi AI untuk mengajaknya bepergian.
Karena sudah larut malam, AI menawarkan korban datang ke tempat tinggalnya di kawasan Jalan Raya Tlogomas. Dalam perjalanan, keduanya sempat membeli minuman keras.
Setibanya di lokasi, korban dan tersangka berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya. Sekitar pukul 01.00 WIB, AI kemudian disebut mengajak korban berhubungan seksual.
Korban menolak ajakan tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AI diduga tetap memaksa. Korban sempat melakukan perlawanan, tetapi tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik.
“Korban sudah menolak, tetapi pelaku AI warga Pakisaji Kabupaten Malang ini, tetap memaksa. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik,” kata Adi, Kamis (17/9/2026).
Usai kejadian, korban meninggalkan tempat tinggal AI dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi ojol yang mengantarnya melihat korban menangis dan menanyakan kondisinya.
Korban kemudian dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Polresta Malang Kota.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 12 September 2026.
Polisi kemudian memeriksa korban dan sejumlah saksi serta melakukan visum et repertum di RSSA Malang. AI selanjutnya diamankan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya pakaian korban dan tersangka, pakaian dalam, botol bekas minuman keras, botol minuman ringan, cangkir, botol minyak zaitun serta sprei bermotif kotak hitam.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
AI dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Ryan Haryanto