Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karhutla Bromo Merembet ke Jemplang Malang, 20 Hektare Hutan Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

Nama Diseret dalam Polemik Pasar Karangploso, Anggota DPRD Kabupaten Malang Lapor Polisi

Rabu, 16 September 2026 | 21:12 WIB
  • author Avirista Midaada
Nama Diseret dalam Polemik Pasar Karangploso, Anggota DPRD Kabupaten Malang Lapor Polisi
Abdul Qodir menunjukkan bukti laporan dugaan pencemaran nama baik di Polres Malang. (Foto: iNews Malang/Avirista Midaada)

MALANG, iNewsMalang.id - Polemik Pasar Karangploso kini merembet ke laporan polisi. Anggota DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir melaporkan Fredy Jonathan, pengacara yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang Pasar Karangploso, atas dugaan pencemaran nama baik.

Abdul Qodir mendatangi Mapolres Malang, Rabu (16/9/2026) sore. Politikus yang akrab disapa Adeng itu menegaskan laporan tersebut dibuat atas nama pribadi, bukan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD maupun mewakili partai politik.

“Saya datang ke Polres Malang bukan dalam kapasitas saya sebagai anggota DPRD ataupun mewakili partai, melainkan sebagai pribadi seseorang yang bernama Abdul Qodir,” ujar Adeng.

Laporan itu berkaitan dengan pernyataan Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang dimuat sejumlah media online.

Adeng mempersoalkan namanya yang disebut dan dikaitkan dengan proses hukum terkait Pasar Karangploso yang kini ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Malang.

Menurut Adeng, pengaitan namanya tersebut tidak disertai fakta, data maupun bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia menilai pernyataan itu telah berdampak terhadap nama baiknya.

“Saya melaporkan seseorang yang bernama Fredy Jonathan dari Damai Nusantara Law Firm yang mengatasnamakan kuasa hukum 63 pedagang di Pasar Karangploso atas statement yang bersangkutan di kanal beberapa berita online,” katanya.

Meski melapor ke polisi, Adeng memastikan tetap mendukung proses hukum terkait persoalan Pasar Karangploso yang tengah ditangani Kejari Kabupaten Malang. Dia meminta seluruh fakta dibuka sehingga pihak yang memang terbukti terlibat dapat diproses hukum.

“Saya mendukung sepenuhnya APH, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, untuk membuka fakta yang sebenarnya dan disampaikan ke publik,” ucapnya.

Dia juga mendukung apabila kejaksaan membutuhkan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, Adeng meminta pihak yang belum terbukti terlibat tidak lebih dulu dihakimi melalui opini publik.

“Yang tidak bersalah, jangan hukum seseorang dengan opini. Ujilah dengan fakta dan pembuktian, biarkan fakta menemukan jalannya sendiri, agar hukum menemukan kebenarannya,” katanya.

Adeng menegaskan akan menghormati proses hukum setelah laporan tersebut dibuat.

“Hari ini saya ingin menyampaikan pesan kepada kita semua, termasuk diri saya untuk tidak melawan hukum, tapi saya tidak akan tunduk pada tuduhan,” ujarnya.

Terpisah, Fredy Jonathan menanggapi laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut. Dia mengaku siap menghadapi proses hukum sekaligus membuktikan substansi somasi yang sebelumnya dilayangkan pihaknya.

“Tidak apa-apa kalau melaporkan saya. Nanti kan saya tuntut balik, karena kan saya yang ngajukan somasi,” kata Fredy saat dikonfirmasi.

Fredy membantah isi somasi yang disampaikan pihaknya merupakan karangan atau kebohongan. Menurutnya, pihak-pihak yang disebut dalam somasi memiliki keterkaitan dengan persoalan yang sedang dipermasalahkan.

Dia pun menyerahkan pembuktian tersebut melalui proses hukum.

“Kita buktikan ajalah nanti di Polres. Bila perlu kita buktikan di pengadilan, tidak apa-apa,” tegas Fredy.

Editor: Ryan Haryanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut